Terorisme Memungkinkan Masuk Jenis Bencana
Tindakan terorisme memungkinkan untuk masuk dalam jenis-jenis bencana yang ikut ditanggulangi oleh BNPB (Badan Nasional Penanggulangan bencana). Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay usai rapat kerja Komisi VIII dengan Kepala BNPB, Syamsul Ma’arif, Senin (19/1) di Senayan, Jakarta.
“BNPB meminta terorisme masuk dalam jenis bencana. Hal itu menurut saya mungkin saja, apabila ada tindakan teror dari seseorang atau sekelompok orang yang menyebabkan munculnya dampak kerusakan yang besar, sebut saja ada sabotase, itu masuk dalam bencana, dan kita harus siap menghadapinya,”jelas Saleh.
Mengingat saat ini juga telah ada BNPT (badan nasional penanggulangan terorisme) dilanjutkan Saleh, maka tugas atau wewenang BNPB hanya sebagatas pada rekonstruksi pasca terjadinya terror yang menyebabkan dampak kerusakan besar dan melibatkan masyarakat luas. Sementara untuk tindakan antisipasi atau pencegahannya tetap berada dalam wewenang BNPT.
“Kemungkinan ini akan kami bahas lebih lanjut lagi berbarengan dengan adanya usulan dari BNPB terkait evaluasi Undang-undang penanggulangan bencana yang memang lahir dan diberlakukan sudah cukup lama,”tambah Politisi dari Fraksi PAN.
Saleh mengakui UU penanggulangan bencana yang lahir pada 2007 dan hingga saat ini belum pernah diamandemen, dan untuk bisa mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat maka undang-undang tersebut harus terus disempurnakan.
“Kami akan lihat dulu apa saja yang kurang dalam UU Penanggulangan bencana, dan apa saja usulan-usulannya. Salah satu tugas dari DPR dalam bidang legislasi adalah membuat undang-undang yang sesuai dengan masyarakat dan terus menyempurnakan undang-undang tersebut hingga bisa mengakomodir seluruh kepentingan di masyarakat,”ujar Saleh. (Ayu), foto : iwan armanias/parle/hr.